Senin, 07 Februari 2011

Persalinan Oleh Dukun Bayi

Persalinan
Definisi Persalinan
Persalinan adalah suatu proses pengeluaran hasil konsepsi yang dapat hidup dari dalam uterus melalui vagina ke dunia luar.(7)
Persalinan adalah suatu proses pengeluaran hasil konsepsi yang dapat hidup dari dalam uterus melalui vagina ke dunia luar. Persalinan imatur adalah persalinan saat kehamilan 20-28 minggu dengan berat janin antara 500-1000 gram. Persalinan prematur adalah persalinan saat kehamilan 28-36 minggu dengan berat janin antara 1000-2500 gram. (14)
Pada setiap persalinan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan, yaitu jalan lahir (passage), janin (passanger) dan kekuatan ibu (power).
1.Kekuatan ibu ( power)
Kekuatan ibu adalah kekuatan his dan mengejan. Kemampuan untuk memberikan tuntunan persalinan sehingga ketiga kekuatan tersebut berlangsung baik agar tercapai persalinan spontan belakang kepala.
2.Jalan lahir (passage)
Jalan lahir terdiri atas jalan tulang dan jalan lahir lunak. Jalan lahir tulang harus memenuhi syarat, bentuk ukuran luas bagian dalamnya dalam batas normal sehingga proses adaptasi dengan kepala baik, yang memberi kemungkinan persalinan berjalan normal. Jalan lahir lunak terdiri atas otot dasar panggul, elastis serta mampu terbuka dengan baik sehingga proses persalinan berjalan normal dan lancar.
3.Janin (passenger)
Bentuk, besarnya, dan posisinya harus normal sehingga mampu beradaptasi dengan baik terhadap jalan lahir dan kekuatan pendorong sehingga proses persalinan dapat berjalan dengan lancar dan normal.(16)
Cakupan Persalinan
Pemanfaatan pertolongan persalinan merupakan salah satu mata rantai upaya peningkatan keamanan persalinan, tinggi rendahnya cakupan persalinan dipengaruhi banyak faktor, diantaranya ketersediaan sumber dana kesehatan, termasuk didalamnya keberdaan polindes beserta tenaga fropesionalnya yaitu bidan di desa, dihitung secara kumulatif selama setahun, meningkatnya cakupan persalinan yang ditolong di polindes selain berpengaruh terhadap kualitas pelayanan ibu hamil sekaligus mencerminkan kemampuan bidan itu sendiri , baik dalam kemampuan teknis medis maupun di dalam menjalin hubungan dengan masyarakat.(6)
Persiapan Persalinan
Sederet persiapan biasanya sudah dilakukan menjelang kelahiran bayi . mulai dari penilihan tenaga penolong, resiko persalinan yang mungkin dihadapi, pemilihan tempat bersalin, hingga persiapan perlengkapan bayi.sejak awal kehamila,pasangan suami istri dianjurkan untuk merencanakan hal-hal yang berhubungan dengan persalinan untuk mengantisipasi berbagai kesulitan yang mungkin terjadi.(8)
a.Pemilihan Tenaga Penolong
Tenaga kesehatan yang diperbolehkan menolong persalinan adalah dokter umum, bidan serta ahli kebidanan dan kandungan. Di Negara kita masih banyak persalinan yang ditolong oleh dukun bersalin, baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih. Hal ini masih menjadi kendala dan menjadi salah satu sebab tingginya angka kematian bayi lahir. Pemilihan tenaga penolong persalinan, terutama ditentukan oleh pasien , nilai resiko kehamilan, dan jenis persalinan yang akan direncanakan bagi masing-masing pasien. Kasus dengan resiko tinggi (nilai resiko=2) harus ditangani ahli kebidanan dan kandungan, sedangkan kasus dengan resiko rendah (nilai resiko<2) dapat ditanganioleh dokter umum atau bidan. (8)
Penilahan pasien berdasarkan resiko dimaksudkan agar penanganan kasus lebih terarah dan ditangani oleh tenaga yang kompeten (berkemampuan). Pada saat persalinan, penanganan kasus dilakukan lebih cermat lagi dengan memperhatikan karakteristik kasus . sebaiknya, semua kasus dianggap memiliki resiko tinggi karena tidak ada satu carapun yang dapat meramalkan bahwa persalinan tersebut pasti berjalan normal sehingga setiap penolong persalinan akan selalu berhati-hati dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengatasi penyulit yang mungkin terjadi.
Selain uraian di atas, faktor ekonomi, agama, social dan budaya kadang-kadang juga mempengaruhi pemilihan tenaga penolong persalinan.(8)
b.Apakah persalinan yang akan berlangsung beresiko tinggi atau rendah?
Resiko persalian berkaitan dengan resiko yang ada pada masa kehamilan, misalnya kehamilan pada bekas bedah Caesar merupakan kehamilan dan persalinan beresiko tinggi. Kadang- kadang, resiko tinggi tersebut baru terjadi pada saat persalinan, misalnya ketuban pecah dini atau penyakit darah tinggi (preeklamsia) yang timbul saat persalinan. Kira- kira 85% kehamilan dan persalinan adalah persalian normal (resiko rendah) dan 15% merupakan resiko tinggi. (8)
c.Pemilihan tempat persalinan
Sama halnya dengan pemilihan tenaga penolong persalinan. Pemilihan tempat persalinanpun ditentukan oleh nilai resiko kehamilan dan jenis persalinan yang direncanakan. Persalinan resiko rendah dapat dilakukan dipuskesmas, pondok bersalin atau rumah bersalin. Persalinan resiko tinggi harus dilakukan di rumah sakit yang memiliki fasilitas kamar operasi, tranfusi darah dan perawatan bayi resiko tinggi.
Persalinan dianjurkan dilaksanakan du rumah sakit bersalin atau rumah sakit ibu dan anak, lengkap dengan tenaga terlatih dan peralatan yang memadai. Akibat sarana transportasi serta tenaga kesehatan yang masih terbatas, dibeberapa daerah, kebaynakan persalinan ditolong oleh dukun bersalin dan berlangsung dirumah. Kondisi tersebut merupakan kendala tersendiri yang masih sulit diatasi sampai saat ini.(8)
Di luar negeri(misalnya di Amerika Serikat, Belanda) persalinan dapat dilakukan dirumah karena memiliki kelebihan dibandingkan persalinan di rumah sakit. Suasana rumah membuat pasien lebih nyaman sehingga proses persalinan lebih lancer, dan peran serta suami lebih nyata dirasakan. Walaupun demikian, persalinan dirumah memerlukan dukungan infrastruktur yang baik serta kesiapan tenaga penolong untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi pada saat persalinan maupun pasca persalinan.(8)
d.Persiapan pasien
Bagi ibu hamil atau yang baru menikah dianjurkan melakukan imunisasi TT (tetanus toksoid) untuk mencegah kejang pada bayi akibat kuman yang masuk melalui infeksi tali pusat. Asupan makanan juga harus diperhatikan, konsumsilah makanan halal, bergizi, seimbang dan bervariasi yang dapat meningkatkan daya tahan fisik dan kekuatan yang diperlukan saat persalinan. Ibu hamil juga dianjurkan untuk mengikuti kursus persiapan persalinan. Kursus ini dapat menambah wawasan dan keterampilan yang dapat membantu ibu menjaga kesehatan selama kehamilan, menjelang persalinan, saat kelahiran bayi, nifas, sampai bagaimana cara merawat bayi.
Beberapa rumah sakit sudah membuatkan daftar peralatan yang harus dibawa saat datang, misalnya gurita, peralatan mandi( sabun, sikat gigi, pasta gigi, sampo, deodorant, bedak, sisir, pelembab bibir, handuk kecil, handuk besar), perlengkapan pribadi (pembalut wanita, alas BH, BH utnuk menyusui, celana dalam, beberapa blus, sandal, kaos longgar atau daster, dan kaos kaki), krim putting susu, spon kecil, waslap, kain, baju bayi, dan popok.(8)


PROSES PERSALINAN
Proses kelahiran bayi merupakan suatu kombinasi proses fisik dan pengalaman emosional yang amat unik.(9)
Proses persalinan normal biasanya dibagi menjadi 4 kala. Pada kala satu, mulut rahim membuka sampai pembukaan 10 cm, lamanya sekitar 18-24 jam. Kala kedua dimulai jika pembukaan sudah 10 cm, disebut kala pengeluaran. Kala tiga atau kala uri adalah proses pengeluaran plasenta atau uri dari rongga rahim melalui vagina, lamanya tidak lebih dari 30 menit. Kala empat adalah waktu pengawasan setelah persalinan, dan berlangsung selama dua jam.
Diagnosis dan Kompirmasi Saat Persalinan
Diagnosis bahwa seseorang dapat dipastikan berada dalam proses persalinan adalah jika mulut rahim melunak, memendek dan mendatar secara progesif selama persalinan, serta timbul pembukaan mulut rahim, dimulai dari 1 cm hingga 10 cm (pembukaan lengkap).(8)


Dukun Bayi
Definisi
Dukun bayi adalah seorang wanita atau pria yang menolong persalinan, dukun bayi memperoleh kemampuannya secara turun temurun dari ibu kepada anak atau dari keluarga dekat lainnya.(11)
Dukun bayi adalah seorang anggota masyarakat pada umumnya seorang wanita yang mendapat kepercayaan serta memiliki keterampilan menolong persalinan secara turun temurun, belajar secara praktis atau cara lain yang menjurus kearah peningkatan keterampilan tersebut serta memiliki petugas kesehatan.(17)
Dukun bayi adalah orang yang dianggap terampil dan dipercaya oleh masyarakat untuk menolong persalinan dan perawatan ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat.(12)
Kepercayaan masyarakat terhadap keterampilan dukun bayi berkaitan dengan sistem nilai budaya masyarakat. Dukun bayi diperlakukan sebagai tokoh masyarakat setempat sehingga memiliki potensi dalam pelayanan kesehatan.(12)

Peran Dukun bayi di Masyarakat
Dukun masih memberikan peranan penting dalam memberikan pertolongan persalinan di daerah – daerah. Adanya asumsi bahwa melahirkan di dukun mudah dan murah merupakan salah satu penyebab terjadinya pertolongan persalinan oleh tenaganon-kesehatan. Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) tahun 2003 persentasi pertolongan persalinan oleh dukun sebesar 31,5% menempati urutan kedua setelah perawat/bidan/bidan di desa yaitu 55,3%.
Penyebab masih banyak pertolongan didukun adalah otonomi daerah sangat bervariasi, sarana yang tersedia belum sesui standar, belum semua petugas kesehatan kompeten, system rujukan belum berjalan dengan baik, belum semua kabupaten/kota melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP) non-medis, dan belum semua desa mempunyai tenaga bidan.(3)
Perbedaan antara peran dukun bayi jaman sekarang dan jaman dulu.
Jaman dahulu
a)Melakukan pemeriksaan ibu hamil
b)Menolong persalinan
c)Merawat ibu nifas dan bayi
d)Menganjurkan ibu hamil dan nifas untuk berpantang makanan tertentu
e)Melarang ibu untuk ber-KB sebelum 7 bulan pasca persalinan
f)Melarang bayi diimunisasi
Jaman sekarang
a)Merujuk ibu hamil ke petugas kesehatan
b)Merujuk ibu bersalin ke petugas kesehatan dan tidak boleh menolong persalinan
c)Membantu merawat ibu nifas dan bayi
d)Melarang ibu berpantang makanan tertentu sesuai dengan petunjuk kesehatan
e)Memotivasi ibu untuk segera ber-KB, Asi Eksklusif dan segera imunisasi(12)

Etiologi:
1)Kebiasaan / perilaku/adat istiadat yang tidak menunjang.
Pengaruh dari keluarga yaitu adanya kebiasaan kelurga yang memutuskan atau memaksa calon orang tua mengenai siapa yang akan menolong persalinan. Pengaruh dari masyarakat yaitu adanya kebiasaan masyarakat yang lebih mempercayai penolong persalinan pada tenaga non medis (dukun).
2)Sarana kesehatan
3)Keadaan social ekonomi yang masih belum memadai
Faktor sosial ekonomi menjadi salah satu kendala masyarakat untuk melahirkan di tenaga kesehatan (bidan). Masyarakat dengan social ekonomi rendah atau miskin dengan pendidikan yang rendah cenderung mencari pertolongan persalinan pada dukun bayi. Mereka beranggapan bahwa untuk melahirkan di tenaga kesehatan harus mengeluarkan biaya yang sangat besar, sehingga mereka merasa enggan untuk pergi ke tenaga kesehatan.
4)Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat
5)Status dalam masyarakat
6)Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyuluhan kesehatan dan petugas kesehatan yang masih rendah. (6)

Pembinaan Dukun Bayi
Pembinaan adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang, masyarakat, pemerintah dalam rangka meningkatkan keterampilan dan mempersempit kewenangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.(12)
Kemitraan adalah kerjasama yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan bersama antara beberapa pihak yang terkait.(12)
Pembinaan dukun bayi ada dua macam, yaitu pembinaan keterampilan dukun bayi dan pembinaan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh dukun bayi. Pembinaan dukun bayi ini dilakukan secara teratur, terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan. Tujuan pembinaan secara tradisional agar dukun bayi dapat terampil dalam menolong persalinan dan perawatan ibu dan anak. Diharapkan, keterampilan tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat setempat dan pelayanan kesehatan.(12)
Fungsi pembinaan dukun bayi ada dua macam, yaitu fungsi utama dan fungsi tambahan. Fungsi utama, dukun bayi melaksanakan pertolongan persalinan secara benar dan aman. Fungsi tambahan, untuk mendukung fungsi utama karena dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pelayanan kesehatan.(12)
Pelaksana pembinaan dukun bayi adalah dokter, bidan, perawat, pembantu bidan, petugas imunisasi, petugas gizi dan tenaga kesehatan lain sesuai pelimpahan tugas oleh pimpinan puskesmas. Pembinaan ini dilakukan dalam satuan desa sesuai dengan konsep pembinaan wilayah. Pemuka masyarakat desa diharapkan berfungsi sebagai pendukung, di bawah tanggung jawab pimpinan puskesmas, bidan bertindak sebagai koordinator pelaksanaan pembinaan dukun bayi.(12)
Sasaran pembinaan terhadap semua dukun bayi yang ada di wilayah kerja puskesmas dalam unit wilayah pembinaan desa, baik yang sudah terlatih maupun belum terlatih. Wadah pelaksanaan pembinaan dukun bayi adalah posyandu, dan Paguyuban Dukun Bayi (PDB), dilaksanakan di puskesmas atau sub-puskesmas atau tempat lain yang disepakati, terutama oleh bidan.(12)

Tujuan Pembinaan dan Kemitraan Dukun Bayi dan Bidan
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia utamanya mempercepat penurunan AKI dan AKB.(17)

Manfaat Pembinaan dan Kemitraan Dukun Bayi
a)Meningkatkan mutu keterampilan dukun bayi dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya
b)Meningkatkan kerjasama antara dukun bayi dan bidan
c)Meningkatkan cakupan persalinan dengan petugas kesehatan(17)

Program Pembinaan Dukun Bayi
Fase I : Pendaftaran dukun
1)Semua dukun yang berpraktek didaftar dan diberikan tanda terdaftar
2)Dilakukan assesment mengenai pengetahuan, keterampilan dan sikap mereka dalam penanganan kehamilan dan persalinan
Fase II : Pelatihan
1)Dilakukan pelatihan sesuai dengan hasil assessment
2)Diberikan sertifikat
3)Dilakukan penataan kembali tugas dan wewenang dukun
4)Yang tidak dapat sertifikat tidak diperkenankan praktek
c)Fase III : Pelatihan oleh tenaga terlatih
1)Persalinan hanya boleh ditolong oleh tenaga terlatih
2)Pendidikan bidan desa diprioritaskan pada anak/ keluarga dukun(17)

Materi Yang Diberikan Dalam Pembinaan Dukun
a)Promosi Bidan Siaga
Salah satu cara untuk melakukan promosi bidan siaga, yaitu dengan melakukan pendekatan dengan dukun bayi yang ada di desa untuk bekerja sama dengan pertolongan persalinan. Bidan dapat memberikan imbalan jasa yang sesuai apabila dukun menyerahkan ibu hamil untuk bersalin ke tempat bidan. Dukun bayi dapat dilibatkandalam perawatan bayi baru lahir. Apabila cara tersebut dapat dilakukan dengan baik , maka dengan kesadaran , dukun akan memberitahukan ibu hamil untuk melakukan persalinan di tenaga kesehatan ( bidan). Ibu dan bayi selamat, derajat kesehatan ibu dan bayi diwilayah tersebut semakin meningkat.(3)
b)Pengenalan tanda bahaya kehamilan, persalinan, nifas dan rujukan
Dukun perlu peningkatan pengetahuan tentang perawatan pada ibu hamil yang beresiko tinggi, tanda bahay kehamilan, persalinanan, nifas dan rujukan merupakan materi yang harus diberikan, agar dukun bayi dapat melakukan deteksi dini kegawatdaruratan atau tanda bahaya pada ibu hamil, bersalin, nifas dan segera mendapat rujukan cepat dan tepat. Berikut ini adalah meteri-materi dalam pelaksanaan pembinaan dukun .(3)
1)Pengenalan golongan resiko tinggi
Ibu yang termasuk dalam golongan resiko tinggi adala ibu dengan umur terlalu muda ( kurang dari 16 tahun) atau terlalu tua ( lebih dari 35 tahun), tinggi badan kurang dari 145 cm, jarak antara kehamilan terlalu dekat (kurang dari 2 tahun) atau terlalu lama ( lebih dari 10 tahun), ibu hamil dengan anemia dan ibu hamil dengan riwayat persalinan buruk ( perdarahan operasi dan lain- lain).(3)
2)Pengenalan tanda- tanda bahaya pada kehamilan
Pengenalan tanda – tanda bahaya pada kehamilan meliputi perdarahan pada kehamilan sebelum waktunya; ibu demam tinggi; bengkak pada kaki, tangan dan wajah; sakit kepala atau kejang; keluar air ketuban sebelum waktunya; frekuensi gerakan janin berkurang atau bayi tidak bergerak; serta ibu muntah terus menerus dan tidak mau makan.(3)
3)Pengenalan tanda- tanda bahaya pada persalinan.
Pengenalan Tanda- tanda bahaya pada persalinan yaitu bayi tidak lahir dalam 12 jam sejak ibu merasa mulas , perdarahan melalui jalan lahir , tali pusat atau tangan bayi keluar dari jalan lahir, ibu tidak kuat mengedan atau mengalami kejang, air ketuban keruh dan berbau, plasenta tidak keluar setelah bayi lahir, dan ibu gelisah atau mengalami kesakitan yang hebat.(3)
4)Pengenalan tanda- tanda kelainan pada nifas
Tanda – tanda kelainan pada nifas meliputi ; perdarahan melalui jalan lahir ; keluarnya cairan berbau dari jalan lair; demam lebih dari 2 hari bengkak pada muka, kaki dan tangan,; sakit kepala dan kejang- kejang ; payudara bengkak disertai rasa sakit; dan ibu mengalami gangguan jiwa.(3)
c)Pengenalan Dini Tetanus Neonatorum, BBL dan Rujukan
1)Tetanus neonatorum
Tetanus neonatorum adalah salah satu penyakit yang paling beresiko terhadap kematian bayi baru lahir yang disebabkan oleh basil clostridium tetani . tetanus neonatorum menyerang bayi usia dibawah satu bulan, penyakit ini sangat menular dan menyebabkan resiko kematian tetanus neonatorum di masyarakat, kebanyakan terjadi karena karena penggunaan alat pemotong tali pusat yang tidak steril. Gejala tetanus di awali dengan kejang otot rahang ( trismus atau kejang mulut) bersamaan dengan timbulnya bengkak, rasa sakit dan kaku di otot leher, bahu atau punggung. Kejang – kejang secara cepat merambat ke otot perut lengan atas dan paha.
Dengan diberikan pembekalan materi tetanus neonatorum di harapkan dukun dapat memperhatikan kebersihan alat persalinan, memotivasi ibu untuk melakukan imunisasi, dan melakukan persalinan pada tenaga kesehatan, sehingga dapat menekan angka kejadian tetanus neonatorum. (3)
1.Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR)
Bayi berat lahir rendah (BBLR) adalah bayi lahir dengan berat badan kurang dari 2,5 kg, disertai dengan tanda- tanda kulit keriput, pergerakan lemah, dan sianosis. Kondisi ini merupakan salah satu faktor yang turut kontribusi terhadap kematian bayi.
Dukun diharapkan dapat segera melakukan rujukan ke puskesmas atau tenaga kesehatan apabila menemukan tanda- tanda bayi dengan berat badan lahir rendah, karena bayi dengan berat badan lahir rendah memerlukan perawatan khusus.(3)
2.Penyuluhan gizi dan KB
Untuk mewujudkan keluarga kecil , bahagia dan berkualitas diperlukan keterlibatan semua pihak. Dukun sebagai orang terdekat dengan ibu hamil di masyarakat berkontribusi terhadap suksesnya pelaksanaan program KB dan menjaga kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas dengan makanan bergizi. Melalui penyuluhan gizi dan KB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada dukun. Diharapkan dukun dapat menindaklanjuti dengan menyebarkannya kepada masyarakat.
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan harus memberikan informasi kepada dukun tentang pentingnya makanan bergizi untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi, serta menghindari pantang makan. Selain masalah gizi materi KB juga perlu diberikan kepada dukun. Dengan keikutsertaan dukun dalam menyukseskan program KB, kesejahteraan ibu dan bayi akan meningkat. Ibu mempunyai banyak waktu untuk menyusui dan merawat bayi , menjaga kesehatan sendiri dan mengurus keluarga.(3)
3.Pencatatan kelahiran dan kematian ibu dan bayi.
Pemberian materi pencatatan kelahiran dan kematian ditunjukan untuk mempermudah dalam pendataan jumlah kelahiran dan kematian di suatu wilayah atau desa , serta bermanfaat dalam pelaksanaan proses audit apabila ada kematian baik ibu maupun bayi.(3)

Dampak Persalinan Oleh Dukun Bayi
Praktik-praktik dukun bayi sering merugikan pasien karena pada umumnya mereka belum terlatih dan hanya mengandalkan ilmu tradisional yang diwariskan turun-menurun dalam menolong persalinan.
Praktik-praktik tradisional dukun bayi yang merugikan pasien yaitu :
1)Bila pasien ingin mengedan, disuruh mengedan dengan satu tangan menjaga bayi di depan vulva, ada yang hanya menyuruh mengedan saja.
2)Mendorong-dorong perut ibu sewaktu ia mengedan.
3)Memasukkan tangan ke dalam jalan lahir tanpa menggunakan sarung tangan.
4)Bila anak telah lahir, tali pusat ke arah badan anak, kemudian baru ditolong setelah plasenta lahir dilakukan pemotongan 3 jari dari umbilicus.
5)Pemotongan tali pusat dilakukan dengan sembilu.
6)Di atas tali pusat yang akan dipotong ditempatkan sepotong kunyit, jadi sembilu memotong kunyit dahulu kemudian baru tali pusat.
7)Pengikatan tali pusat dengan tali kasur.
8)Menarik-narik ari-ari (plasenta).
9)Tali pusat yang sudah dipotong dipopoki dengan daun sirih.
10)Melarang ibu untuk menghindari makan telur.Melakukan pemijatan pada daerah perut setelah bersalin.(18)

e - Learning

Pengertian
e-Learning adalah proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara sistematis dengan mengintegrasikan semua komponen pembelajaran, termasuk interaksi pembelajaran lintas ruang dan waktu, dengan kualitas yang terjamin.

Komponen e-Learning mencakup:
1. Perangkat keras
2. Infrastruktur/jaringan
3. Perangkat lunak
4. Materi/Isi
5. Strategi interaksi
6. Pemeran (dosen, mahasiswa dan lain-lain)

Skenario e-Learning memungkinkan mahasiswa dapat kontak langsung dengan:
1. Mahasiswa lain
2. Dosen
3. Berbagai materi dan sumber belajar dalam bentuk elektronik. Materi yang dimaksud bisa dalam bentuk bahan ajar, materi tugas, soal ujian/tes maupun bentuk linkages.

Pembelajaran Konvensional
Perbedaan utama antara pembelajaran konvensional dan e-Learning adalah adanya media antarmuka berbasis web yang digunakan selama proses pembelajaran. Pada pembelajaran konvensional interaksi dilakukan dalam bentuk tatap muka, sedangkan dalam e-Learning dapat dilakukan melalui media elektronik







Tata Pamong Pembelajaran Berbasis e-Learning
Ketentuan yang perlu ada dalam penyelenggaraan pembelajaran berbasis e-Learning adalah:
1. Komitmen pimpinan
2. Kebijakan institusi
3. Pengguna
4. Teknologi informasi dan komunikasi

Ruang Lingkup
Penjaminan mutu e-Learning merupakan upaya untuk mengendalikan mutu penyelenggaraan e-Learning secara transparan berdasarkan standar mutu dan prosedur yang ditetapkan, meliputi:
1. Perencanaan e-Learning
2. Perancangan Materi (Content) e-Learning
3. Penyampaian (Delivery) dan Interaksi dalam e-Learning
4. Evaluasi Hasil Belajar dan Evaluasi Program e-Learning

Perencanaan pembelajaran (Program Mapping)
Perencanaan pembelajaran berbasis e-Learning meliputi komponen berikut:
1. Content: Obyek dan materi pembelajaran
2. Sistem penyampaian (Delivery system)
3. Interaksi Di dalam perencanaan pembelajaran, content memuat pengaturan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan objek dan materi pembelajaran.

Perancangan materi
Kegiatan perancangan materi adalah kegiatan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dalam perancangan materi yang juga perlu diperhatikan adalah jalur pembelajaran (learning path). Jalur pembelajaran ini berkaitan dengan melakukan kontrol, memperhatikan tanggapan (response), melakukan modifikasi, yang berupa pengembangan konsep, serta pada tahap terakhir melakukan co-construction. Jalur pembelajaran berguna untuk membimbing mahasiswa beranjak dari yang termudah menuju yang tersukar, dari yang kecil menuju besar, dari yang sederhana menuju yang rumit, dari tingkat berpikir dangkal ke tingkat berpikir dalam, dari teacher-led learning menjadi student-initiated learning.

Penyampaian dan Interaksi
Dalam melaksanakan pembelajaran berbasis e-Learning perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Aturan permainan
2. Inisiatif dan motivasi
3. Penugasan
4. Trouble shooting
5. Moderating and fascilitating
6. Synchronous activity




KODE ETIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Sebagaimana diketahui bahwa e-Learning merupakan metode pembelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan itu, terdapat kode etik dan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraannya agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Secara umum, kaidah etika dalam sistem informasi adalah mencakup sisi privacy, accuracy, property dan accessibility. Kaidah etika yang dikenal oleh komunitas internet dapat dilihat pada dokumen RFC 1087 di www.ietf.org. Pada dasarnya keberadaan etika tersebut adalah patokan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, khususnya masyarakat informasi.
Sementara itu, terkait dengan keberadaan sistem hukum nasional dan kepentingan nasional, meskipun sistem informasi global (internet) dibangun dengan semangat freedom on information dan free-flow of information, namun hal itu bukan berarti sebagai suatu medium yang bebas aturan atau hukum. Secara hukum, pada prinsipnya, terhadap segala macam tindakan atau perbuatan yang bersifat melawan hukum harus dapat dimintakan pertanggungjawabannya, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian atau ketidak hati-hatian (Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata). Sementara, sifat melawan hukum selain dapat dilihat secara formal yang didasarkan atas ketentuan hukum positif yang berlaku, juga dapat dilihat secara materiil yang didasarkan atas kepatutan dalam masyarakat.
Pada prinsipnya, setiap penerapan teknologi informasi berdasarkan kepatutan dalam masyarakat harus didasarkan pada upaya yang terbaik (best effort) atau dibangun berdasarkan semangat best practices atau dengan kata lain, telah memenuhi keberadaan asas-asas tata kelola yang baik dalam bidang teknologi informasi, media dan komunikasi. Konsekwensinya, jika suatu sistem telah memenuhi asas-asas tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sistem tersebut telah dibangun dan diselenggarakan secara layak. Penyelenggara sistem tersebut
bertanggung jawab atas akuntabilitas dan validitas sistemnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain aspek hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antar sesama anggota masyarakat (private), perlu diperhatikan pula aspek hukum publiknya, yang mengatur perlindungan hukum terhadap kepentingan publik pada umumnya, khususnya aspek pidana dan administrasi negara. Oleh karena itu terkait dengan e-Learning, perlu diperhatikan tidak hanya peraturan perundangan tentang pendidikan saja, melainkan juga aspek-aspek hukum lain yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan e-Learning selain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/U/2001 tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh, dan UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK, serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terkait pula dengan UU berkenaan dengan konvergensi telematika, antara lain; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.7 Tahun 1971 tentang Kearsipan, UU No. 8 Tahun 1992 tentang Dokumen Perusahaan, UU No. 8 Tahun 1992 tentang Film, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipa.